Selasa, 25 September 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


MUKADIMAH

Arisan Keluarga ini di bentuk di dasari oleh kerukunan, kepedulian, kesatuan, kesadaran dan rasa cinta antar sesama keluarga yang harus disikapi sesuai ajaran Islam yang sama -sama kita cintai,  Amiin,,,,,,,,,>>>...

 Anggota Arisan Adalah : 
  • Seluruh keluarga Niti 
  • Sanak Famili dan Keluarga dengan Niti 
  • Partisipan dengan Keluarga Niti 
Anggota Arisan yang memenuhi ketentuan tersebut di atas wajib mengisi formulir yang telah di sediakan untuk tertib administrasi ...

Kegiatan Arisan Meliputi : 
  • Arisan dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali,, hari dan tanggal di tetapkan pada hasil pertemuan sebelumnya.
  • Mendengarkan ceramah agama dari Ustadz yang di undang. 
  • Mengunjung kemalangan (meninggal / sakit ) 
  • Mengunjung acara pesta. 
  • Wisata
  • Bisnis antar keluarga Arisan 
  • Dan yang lain  - lain yang di anggap perlu.

  

Kewajiban Anggota Arisan, Adalah :
  • Anggota Wajib membayar iuran Rp. 1000,- pada setiap pertemuan arisan untuk uang kas arisan
  • Anggota di bebankan membayar Rp. 5000,- untuk biaya konsumsi pada setiap pertemuan.
  • Anggota wajib membayar iuran Rp. 4000,- setiap pertemuan arisan selama 3 kali pertemuan. uang tersebut digunakan sebagai uang kas STM Arisan.
  • Anggota arisan wajib menjaga kerukunan dalam antar sesama anggota arisan.
  • Anggota arisan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku pada arisan ini.


Hak Anggota Arisan meliputi :
  • Anggota arisan berhak menerima biaya konsumsi sebesar Rp. 100.000,- pada setiap kali pertemuan.
  • Anggota arisan berhak menerima bantuan untuk kemalangan (meninggal Rp. 100.000,-)
  • Anggota arisan berhak menerima bantuan jika sakit sebesar Rp. 50.000,-.


 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar